
SEJARAH lAN
Lembaga Akreditasi Nasional (LAN) adalah Lembaga dengan tugas utama memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian.
LAN didirikan pada tahun 2018 dengan Kesepakatan Bersama Praktisi dan di daftarkan ke Notaris : Tepri HC Saragih,SE,SH,M.Kn di Kota Cilegon.
LAN berlokasi di Jakarta dengan alamat di Grand Slipi Tower Lt.9 unit G. Jl.Jenderal S Parman Kav.22-24, Jakarta 11480 – Indonesia.
LAN dioperasikan sesuai dengan standar internasional ISO / IEC 17011 sebagai badan akreditasi yang profesional, independen dan tidak memihak.
LAN memberikan akreditasi kepada Lembaga Sertifikasi, Laboratorium, Lembaga Inspeksi, Penyedia Uji Profisiensi dan Produsen Bahan Acuan.
KETIDAKBERPIHAKAN
LAN adalah badan akreditasi Indonesia yang dioperasikan secara objektif dan tidak memihak. LAN menyediakan layanan akreditasi dengan azas non-diskriminatif, melalui cara sebagai berikut :
- Menyediakan akses yang sama bagi semua Lembaga Penilai Kesesuaian pemohon akreditasi yang memiliki kegiatan yang tercakup dalam lingkup akreditasi LAN;
- Menetapkan struktur biaya akreditasi yang sama untuk semua Lembaga Penilaian Kesesuaian;
- Tidak memberikan hak istimewa kepada satu atau sekelompok Lembaga Penilaian
LAN memastikan bahwa semua personil (termasuk personel kontrak) bertindak secara objektif dan bebas dari tekanan komersial dan keuangan serta tekanan lainnya, yang mungkin dapat mempengaruhi hasil akreditasi.
Keputusan untuk mengeluarkan Akreditasi diambil secara kolektif oleh KOMITE AKREDITASI yang merupakan manajemen tertinggi di LAN yang beranggotakan para wakil pemangku kepentingan bidang akreditasi.
KOMITE LAN
Komite LAN mempunyai tugas :
- Menetapkan dan memantau pelaksanaan rencana strategis, kebijakan akreditasi, sasaran dan program akreditasi.;
- Mengambil keputusan akreditasi.
Komite LAN terdiri dari :
Praktisi sesuai Keilmuannya yang di tunjuk oleh : Ketua Umum melalui tahapan Rapat Pleno dan verivikasi sesuai kebutuhan.
Kami berupaya dengan sunguh-sunguh untuk menyelengarakan layanan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian terpecaya dengan cara :
1.Memberikan Pelayanan secara efektif dan efisien
2.Memastikan Layanan Akreditasi di laksanakan dengan Transparan ,Akurat,Obyektif,tidak memihak
Sumber : http://lembagaakreditasinasional.com
